LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTOR UPTD PUSKESMAS SUMBERAGUNG KECAMATAN PLAOSAN ( PENGEMBANGAN DESA DAN KELUARGA SIAGA AKTIF )

Pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Puskesmas Sumberagung diselenggarakan Pertemuan Minilokakarya Lintas Sektor pada pertemuan tersebut membahas tentang pengembangan desa dan keluarga siaga aktif.

Acara dihadiri oleh FORKOPIMCA Kec. Plaosan, 7 Kepala Desa beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Desa dan Dinas/Instansi lingkup Kecamatan yang terkait. Plt Camat Plaosan ( EDY SUNTORO, S.Sos, M.Si ) dalam sambutannya menyampaikan agar Kepala Desa mengaktifkan kembali 1 rumah 1 jumantik dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)

Dokter Siti Maifuroh Selaku Kepala UPTD Puskesmas Sumberagung menyampaikan Syarat untuk dibentuk Desa/Kelurahan Siaga harus ada POSKESDES/POSKESKEL

Fungsinya dibentuk desa siaga aktif bagi penduduk yaitu  :

  1. Mudah mendapatkan pelayanan kesehatan dasar
  2. Mengembangkan UKBM & melaksanakan survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan penanggul bencana serta penyehatan lingkungan sehingga masyarakat menerapkan PHBS

Tujuan umum Desa Siaga untuk terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli & tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya secara mandiri sehingga derajat kesehatan meningkat.

langkah – langkah pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif :

  1. Pengenalan Kondisi Desa
  • Mengkaji data profil Desa / Kelurahan
  • Analisis situasi perkembangan Desa dan Kelurahan siaga aktif yang sudah / belum dapat dipenuhi

2. Identifikasi Masalah Kesehatan dan PHBS ( SDM )

  • Masalah kesehatan dan urutan prioritas masalahnya
  • Penyebab terjadinya masalah, baik sisi teknis kesehatan dan perilaku masyarakat
  • Potensi yang dimiliki
  • UKBM yang ada, aktif/tidak aktif/dibentuk baru/diaktifkan lagi dalam upaya untuk mengatasi masalah kesehatan
  • Bantuan/dukungan yang diharapkan

3. Musyawarah Masyarakat Desa / Kelurahan

  • Mensosialisasikan masalah kesehatan dan program pengembangan Desa / Kelurahan siaga aktif
  • Mencapai kesepakatan
  • Informasi adanya dukungan/bantuan
  • menggalang semangat dan partisipasi warga

4. Perencanaan Partisipatif

Perencannaa kegiatan yang telah disepakati oleh warga pada saat MMD dengan melibatkan kader kesehatan dan lembaga kemasyarakatan, di mana kegiatan tersebut dimasukkan ke dalam rencana pembangunan Kelurahan

5. Pelaksanaan Kegiatan

  • KPM & LK memulai kegiatan dengan membentuk UKBM yang diperlukan / mengaktifkan kembali, menetapkan kader pelaksana, melaksanakan kegiatan swadaya / dari donatur
  • Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat didampingi perangkat, KPM dan Fasilitator
  • Pencatatan & Pelaporan kegiatan

6. Pembinaan Kelestarian

Pembinaan kelestarian Desa Aktif adalah tugas KPM, KADER/LURAH, PEMDA & PEMERINTAH

  • Pertemuan berkala dan refresing kader
  • Lomba Desa Siaga Aktif
  • Pencatatan dan Pelaporan perkembangan Desa Aktif secara berjenjang dan terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan desa

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post PELATIHAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ( CONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING)
Next post DAMPAK KEKERINGAN KELOMPOK TANI MENGELUH PERMASALAHAN PENGAIRAN SAWAH