Rakor dan Konsiliasi Hutan Lawu

Rakor pengamanan hutan terkait penebangan pohon dipimpin oleh Camat Plaosan beliau menghimbau agar semua yang berkaitan dengan hutan, KPH dan semua yang berkompeten harus membuat komitmen, Kapolsek Plaosan menyetujui kebaikan dan konduktifitas bersama juga melakukan tendensi kepada yang bersangkutan untuk mematuhi aturan yang ada dengan harapan agar permasalahan berjalan dengan kondusif.

Penyampaian petak 72 dan 74 (hutan lindung) bangunan yang ada di hutan tidak boleh secara permanen kemudian kawasan hutan digunakan untuk kandang ternak tidak diperbolehkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post
Next post Rakor FGD Pengelolaan Limbah Ternak Bersama UNIPMA